-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Sosialisasi di Desa Sungai Rambai Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H Paparkan Anak-Anak Adalah Aset Bangsa

Arus Daerah News
Sabtu, 15 Maret 2025, Maret 15, 2025 WIB Last Updated 2025-03-15T12:07:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Arusdaerahnews.com, Riau - Sebagaimana kita ketahui Bersama bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang harus kita jaga dan lindungi. Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa tidak sedikit anak-anak yang terlibat dalam perilaku tindak pidana. Dalam situasi seperti ini, sering kali pendekatannya yang hanya berfokus pada hukuman tidak memberikan Solusi yang baik. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice bisa hadir sebagai alternatif untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan tentunya masyarakat, hal itu dikatakan oleh Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H saat memberikan pemaparan sosialisasi serta program Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kepada Masyarakat Desa Sungai Rambai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar - Riau pada Jum'at (14/3/2025) yang digelar di Aula Kantor Desa Sungai Rambai.

Dengan bertemakan : ” Sosialisasi Optimalisasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Family Group Conference” Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pada dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga lainnya, dan pihak yang terkait.

Menurutnya, Pendekatan ini bertujuan untuk dapat mencapai kesepakatan bersama yang adil dan seimbang tanpa harus melalui proses peradilan formal yang sering kali dapat membawa stigma negatif bagi anak-anak.

” Negara kita telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui mekanisme diversi. Namun demikian, penerapan Restorative Justice di lapangan masih menghadapi berbagai macam tantangan. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman dari masyarakat dan juga aparat penegak hukum terhadap prinsip-prinsip dasar dalam melakukan pendekatan ini. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi seperti pada hari ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kita bersama ” sebutnya.

Sambung Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H, Salah satu inovasi dalam optimalisasi Restorative Justice adalah penerapan Family Group Conference. Model ini melibatkan keluarga pelaku, korban dan juga masyarakat untuk bersama-sama bisa mencari solusi terbaik bagi penyelesaian terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

" Dengan turut melibatkan keluarga dan komunitas secara aktif, Family Group Conference ini tidak hanya dapat menyelesaikan konflik tetapi juga memperkuat hubungan sosial di Masyarakat.
Pendekatan ini sangat relevan diterapkan di Desa Sungai Rambai yang memiliki budaya musyawarah yang sangat kuat sebagai bagian dari nilai-nilai luhur Pancasila " tutur dia

Lebih lanjut dikatakannya, dengan turut melibatkan semua pihak terkait dalam proses pemufakatan, kita tentunya juga dapat menciptakan solusi yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan anak-anak. Dengan Upaya kita dalam mengoptimalkan pendekatan Family Group Conference, kita tidak hanya membantu anak-anak bisa keluar dari lingkaran hukum, tetapi kita juga mempersiapkan mereka menjadi individu yang lebih baik di masa yang akan datang, bebernya

" Semoga hasil dari kegiatan sosialisasi ini turut memberikan manfaat yang besar bagi kita semua dan tentunya menjadi pijakan untuk bisa membangun sistem peradilan pidana anak yang lebih inklusif dan tentunya berkeadilan di Desa Sungai Rambai " tutup Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H mengakhiri.

Sementara itu terpantau dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa Sungai Rambai Dedi Kandar Sy, S.H., M.H, Sekretaris Desa Sungai Rambai, Ketua BPD Sungai Rambai, para Kepala Dusun, dan Perwakilan Masyarakat Desa Pulau Rambai.**Ikang Fauzi.
Komentar

Tampilkan

Terkini