masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Sukajadi meringkus seorang pelaku jambret spesialis handphone berinisial BF (37), usai beraksi di 33 TKP di wilayah Kota Pekanbaru, Kamis (05/12/2024) kemaren.
Selain pelaku BF (37) petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial FL (24). Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 17 handphone milik korban senilai ratusan juta rupiah.
"Pelaku BF yang baru keluar dari Lapas Bukit Tinggi pada tahun 2022 lalu, sudah beraksi sebanyak 33 kali diwilayah Kota Pekanbaru, sementara hasil kejahatannya ia jual kepada tersangka FL dengan nilai yang berpariasi," Ungkap Kapolsek .
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban bernama Af (37) yang mengaku Hp miliknya dirampas oleh orang tak dikenal saat berhenti di tepi Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Selasa (27/11/2024) siang lalu, sekitar pukul 13.15 Wib.
"Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Safril.SH.MH bersama tim langsung melacak keberadaan Hp Samsung S23 Ultra milik korban," kata Kapolsek.
Setelah dilacak, ternyata Hp milik korban berada di sebuah ponsel di Senapelan Plaza, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
"Tim pun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan seorang penadah berinisial FL serta barang bukti Hp Samsung S23 Ultra milik korban Af," Tutur Kapolsek
Dihadapan petugas tersangka FL mengaku mendapatkan Hp korban tersebut dari tersangka BF. Selain Hp milik Af, petugas juga mengamankan 16 Hp yang menurut pengakuan tersangka FL ia dapat dari tersangka BF.
"Kita kemudian menyuruh tersangka FL memancing tersangka BF dengan berpura-pura hendak membeli hp kembali dan sepakat bertemu di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi," kata Kapolsek.
Tak lama kemudian tersangka FL datang ke TKP dengan mengendarai Honda Vario warna hitam. Melihat hal itu tim langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit Hp Iphone 13 warna putih yang diduga hasil kejahatan. Saat diintrogasi tersangka mengaku telah menjambret Hp korban dan telah beraksi di 33 TKP.
"Pelaku mengaku sudah 33 kali lebih melakukan aksi jambret dan selalu beraksi seorang diri dengan target pengendara Sepeda Motor yang menggunakan Hp ditepi jalan. Namun pengakuan ini masih kita dalami dan kita juga masih menelusuri hp korban lainnya," kata Kapolsek.
"Atas perbuatannya tersangka BF di jerat dgn pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Sementara tersangka FL di jerat dgn pasal 480 KUHPidana dgn ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek ( JHarianja )