masukkan script iklan disini
Riautama.com - Telukkuantan,– Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran dan pendudukan secara tidak sah di kawasan hutan lindung Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik. Seorang pria berinisial TO (39) ditangkap pada Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, atas dugaan pembakaran lahan di wilayah hutan lindung tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H.,mengatakan, "Kronologi Kejadian Kejadian bermula pada Minggu, 27 Oktober 2024, ketika personel Polsek Kuantan Mudik menerima informasi tentang titik panas (hotspot) yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, dengan koordinat 0°45’54,4”S 101°31’21,4”E. Diduga titik hotspot tersebut berada di kawasan hutan lindung daerah Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik," ujar Kapolsek.
Merespon laporan tersebut, anggota Polsek Kuantan Mudik segera mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan menemukan lahan yang terbakar. Personel kemudian berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setelah upaya pemadaman, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melaporkan temuan tersebut ke pimpinan guna proses hukum.
Kronologi Penangkapan Menindaklanjuti hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, polisi mengidentifikasi TO (39) sebagai terduga pelaku. Kapolsek Kuantan Mudik kemudian menginstruksikan Unit Reskrim untuk melacak keberadaan TO di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, TO berhasil diamankan di jalan desa tersebut. Dalam interogasi awal, TO mengakui perbuatannya terkait pembakaran lahan di hutan lindung.
Setelah penangkapan, TO dan barang bukti berupa kayu sisa terbakar sebanyak tiga potong dibawa ke Polsek Kuantan Mudik. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Langkah Hukum Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini adalah tiga potong kayu sisa yang terbakar di lokasi kejadian. Sejumlah langkah hukum juga telah diambil oleh Polsek Kuantan Mudik, antara lain Membuat laporan polisi, Melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Mengamankan barang bukti, Mengamankan terduga pelaku TO dan Berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi.
Ancaman Hukuman TO dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perkebunan, yakni Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan larangan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dianggap merugikan negara dan lingkungan.
Upaya Pengamanan dan Pencegahan Kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuantan Singingi dalam menindak tegas pelanggaran lingkungan, terutama terkait pembakaran hutan dan pendudukan kawasan hutan lindung. Kapolsek Kuantan Mudik mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan, seperti pembakaran lahan, yang dapat berakibat pada kerusakan ekosistem hutan lindung.
"Dengan berlanjutnya proses hukum di Polres Kuantan Singingi, diharapkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dapat memberikan efek jera dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan demi kelestarian lingkungan," tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing