masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Jakarta - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya merawat kebebasan
berpendapat di kampus-kampus perguruan tinggi. Pasalnya, kebebasan berpendapat di
perguruan tinggi dapat dipandang sebagai salah satu barometer demokrasi di tanah air.
“Jangan sampai ada persepsi bahwa kampus mempersulit ruang bagi mahasiswa
mengemukakan pendapatnya. Bagaimanapun, ekspresi dan kritik mahasiswa dalam
mengemukakan pendapat adalah elemen penting membangun masyarakat yang
demokratis,” jelasnya.
Terlebih, sambung Dhahana, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia
setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E
ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Selain itu, Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menggariskan dalam Pasal 23 ayat (2)
bahwa " Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan
pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak
meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."
Karena itu, Ia menyesalkan adanya persekusi yang dihadapi mahasiswa dalam
menjalankan hak konstitusional ketika mengemukakan pendapat di kampus.
Salah satu kejadian yang menjadi sorotan publik minggu awal bulan agustus ini adalah
insiden yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta. Saat demonstrasi mahasiswa di
acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada Selasa, 6
Agustus 2024, diduga satu dosen melakukan kekerasan kepada salah satu mahasiswa
yang sedang berorasi.
“Kami mendapat informasi bahwa pihak rektorat tengah mengumpulkan informasi
berkenaan insiden tersebut. Langkah ini tentu baik agar tidak muncul persepsi keliru di
masyarakat bahwa kampus melakukan tindakan yang tidak patut kepada mahasiswa
saat berorasi di acara PKKMB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM meyakini kebebasan berpendapat merupakan
landasan bagi kebebasan akademik untuk berkembang. Karenanya, Ia mengajak
perguruan tinggi menjadi contoh terbaik dalam menerapkan kebebasan berpendapat di
ruang publik. “Kami berharap apa yang terjadi tempo hari di UNY sehingga menimbulkan
kekhawatiran publik tidak terulang kembali,” kata Dhahana.
Kendati demikian, Direktur Jenderal HAM mengingatkan agar mahasiswa dalam
mengekspresikan pendapat tetap mesti menghormati peraturan dan ketertiban umum.
“Penting harus diingat untuk adik-adik mahasiswa jangan sampai dalam menyampaikan
pendapat melakukan aksi-aksi vandalisme sehingga menimbulkan antipati dari
masyarakat,” tegas Dhahana.
sumber : Humas
( JHarianja)