Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Pengusaha wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas Bisnis”

Arus Daerah News
Sabtu, 31 Agustus 2024, Agustus 31, 2024 WIB Last Updated 2024-08-31T15:11:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Arusdaerahnews.com - Jakarta - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menekankan
pentingnya perusahaan dibidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya termasuk
hak untuk menyampaikan aspirasi. Perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap
masyarakat, menurut Dhahana seyogyanya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap
aktivitas bisnisnya.
"Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti
Gojek, Grab , Blue Bird dan lainnya . Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka,
seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk
mendapatkan imbalan yang layak, patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan,"
kata Dhahana.
Menanggapi beberpa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dhahana
menghimbau agar perusahaan menaati benar apa yang diamanatkan dalam UU
ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
“Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak
setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi tentu harus dihormati. Namun, kami
juga mendorong agar setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang
konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi," ujar Dhahana.Direktur Jenderal HAM menuturkan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan
tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk
hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial.
Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, sambung Dhahana,
keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya
adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
"Kami berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap
perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi
aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on
Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," imbuhnya.
Terlebih kini, Dhahana melanjutkan, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM
di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang
Strategi Bisnis dan HAM. Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan
memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk
memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam
mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun
2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
"Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan
ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," pungkasnya.
Narahubung:
Humas DJHAM
Linda Pratiwi 081295108185
( Editor ; JHarianja)
Komentar

Tampilkan

Terkini