masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Kampar - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar
mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1118 Tahun 2024 tentang
Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 menetapkan
bahwa persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun
2024 yaitu dapat mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati apabila memperoleh
suara sah paling sedikit 34.261 (tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu)
berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kampar.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Hari/tanggal
: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu
: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/tanggal
: Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu
: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat
: Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jl. Tuanku Tambusai No.
69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar merupakan warga negara yang
tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang;
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
yang sama;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan;
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara
serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum
pendaftaran Pasangan Calon;
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi
belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Kampar mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Kampar;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Kampar menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai
dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang
dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar serta dilampiri dengan surat
penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan
Calon
dapat mengunduh format Formulir
MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK,
melalui pranala/link
https://bit.ly/3XeegsT .
7. KPU Kabupaten Kampar membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024. Untuk Informasi lebih lanjut terkait tata cara
Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kampar Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: kpukabkampar@gmail.com
b. Nomor : 0812-7088-8521 (Fitri Andriani)
Nomor : 0853-6325-9027 (Fitri Ayu Ningsih)
atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Kampar yang beralamat di Jl.
Tuanku Tambusai Nomor 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Bangkinang
pada tanggal 24 Agustus 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kampar
ANDI PUTRA