masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - .com - Siak – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal dan pelaksana di sub bidang Kekayaan Intelektual (KI) telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak terkait dugaan pelanggaran merek FSPTI dan potensi indikasi geografis "Madu Akasia Siak". Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.
Dalam koordinasi tersebut, terungkap bahwa sertifikat merek FSPTI telah terdaftar secara sah dan telah mengalami beberapa kali pengalihan kepemilikan. Namun, terdapat dugaan pelanggaran merek yang dilakukan oleh pemegang lisensi, Kasten Harianja. Kantor Wilayah Kemenkumham Riau akan terus berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menindaklanjuti kasus ini.
Menariknya, terkait syarat pencatatan serikat pekerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak menegaskan bahwa pelampiran sertifikat merek bukanlah keharusan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Selain membahas isu pelanggaran merek, pertemuan ini juga membahas potensi besar "Madu Akasia Siak" untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Dinas Peternakan, Bappedalitbang, dan Bagian Hukum Kabupaten Siak menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses pendaftaran ini.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau siap menjadi pendamping dalam proses pendaftaran indikasi geografis tersebut. Diharapkan, dengan adanya perlindungan hukum atas "Madu Akasia Siak", produk ini dapat menjadi ikon Kabupaten Siak dan memberikan dampak positif bagi perekonomian UMKM setempat.
Koordinasi yang dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak merupakan langkah penting dalam melindungi kekayaan intelektual dan mengembangkan potensi lokal. Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan permasalahan hukum terkait merek dan indikasi geografis dapat diselesaikan dengan baik, serta potensi ekonomi daerah dapat terus ditingkatkan.
Published by : Redaksi
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir