Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Kembali Residivis Ini Ditangkap Dalam Kasus Yang Sama

Arus Daerah News
Rabu, 13 Maret 2024, Maret 13, 2024 WIB Last Updated 2024-03-13T04:16:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Arusdaerahnews.com - Tapung Hilir- Polsek Tapung Hilir kembali tangkap pelaku RI (19) warga Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir dalam kasus yang sama. Yaitu pencurian buah Kelapa sawit, Selasa (12/3/2024) sekira pukul 03.00 WIB. 




Kali ini, pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan kijang estate PT. Buana Wira Lestari Mas Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir.

"Pelaku tertangkap tangan oleh keamanan PT Buana Wira Lestari dengan barang bukti 218 tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.880 kilo gram," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi. 

Kasus pencurian ini dilaporkan oleh Hendra Gunawan Hasibuan (45) karyawan PT Buana Wira Lestari. "Pelaku ini tidak sendiri melainkan bersama 4 orang lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri,"terang Kapolsek. 

Awak kejadian ini Pelapor bersama rekan-tekannya melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan. "Sesampainya di divisi 1 blok i 52 melihat orang yang sedang melangsir buah kelapa sawit kemudian mereka bersama berusaha mengamankan orang tersebut dan 4 pelaku melarikan diri dan 1 pelaku berhasil diamankan," ungkap Jupredi. 

Dari penangkapan itu, bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 218. "Dan atas kejadian tersebut, Perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp,4.888.000," tambah Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut. "Usai mendapatkan laporan dari Pelapor pelaku kita Interogasi dan mengaku telah ada melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor : 51/Pid.C /2023/PN," Kata Kapolsek. 


Sementara itu, untuk pelaku 4 orang lainnya masih dalam penyelidikan. "Empat pelaku sudah kita kantongi identitasnya dan kini mereka sudah masuk dalam DPO kita," tutup AKP Jupredi. ( JHarianja)
Komentar

Tampilkan

Terkini