Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2024 Terkait Laporan Reses Anggota DPRD Kampar

Arus Daerah News
Sabtu, 23 Maret 2024, Maret 23, 2024 WIB Last Updated 2024-03-23T09:30:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Bangkinang Kota - 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang I tahun 2023 dan Penutupan Masa Sidang I.

Bukan itu saja, rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD M.Faisal ST didampingi Wakil Ketua Tony Hidayat, Repol dan Fahmil sekaligus melaksanakan Pembukaan Masa Sidang II tahun 2024 terkait laporan Reses anggota DPRD, rapat digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kampar di Bangkinang Kota, Selasa (02/01/2023).

Pada rapat Paripurna tersebut, hadir Pj Bupati Kampar Hambali SE MH yang diwakili Plh Sekda Kampar Drs. Yusri M.Si dan beberapa OPD di lingkup Pemda Kampar.
Ketua DPRD Kampar M.Faisal ST dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama Masa Sidang I, anggota DPRD Kampar telah menyelenggarakan 10 kali Rapat Paripurna.

Lanjut kata Ketua DPRD Kampar, dalam rapat Paripurna Masa Sidang II ini kita mengagendakan penyampaikan laporan Reses dari masing-masing Dapil I, II, III, VI, V dan Dapil VI, sebelumnya DPRD Kampar juga telah melakukan rapat bersama Badan Anggaran (Banggar),” tutup M.Faisal ST.

Dalam Paripurna ini, secara langsung penyampaian hasil Reses dari Dapil V disampaikan saudara Anshor dan Dapil VI disampaikan oleh Habiburahman, dan untuk Dapil lainnya diserahkan langsung kepada pimpinan rapat.

Sementara itu, usai mendengarkan laporan hasil reses dari setiap perwakilan Dapil, Plh Sekda Kampar Dt. Yusri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Reses merupakan komunikasi dua arah antara Legislatif dengan masyarakat secara berkala yang merupakan kewajiban Anggota DPRD.
Selain itu, reses juga merupakan salah satu pendekatan yang diatur dalam sistem perencanaan Nasional. Nantinya hasil reses ini akan menjadi prioritas dalam penyusunan RKPD dan kegiatan APBD Kabupaten.

Dengan demikian, diharapkan reses ini dapat menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan pengaduan masyarakat, guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.” tutup Yusri.(ADV)
Komentar

Tampilkan

Terkini