Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Curi Onderdil Alat Berat, Warga Desa Sungai Petai Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Arus Daerah News
Minggu, 03 Maret 2024, Maret 03, 2024 WIB Last Updated 2024-03-03T14:16:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Kamparkirihilir- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian onderdil alat berat di Jalan Raya Pekanbaru Taluk Kuantan, Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Sabtu (2/3/2024). 

Pelaku adalah DE (36) yang berhasil ditangkap di rumahnya Desa Sungai Petai. Sedangkan satu pelaku lagi LI masih DPO Polsek Kampar Kiri Hilir. 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, "kejadian ini dilaporkan oleh Zainal (52) ke Polsek Kampar Kiri Hilir, bahwa onderdil excavator hilang dan langsung melaporkan ke Mapolsek," ungkap Kapolsek. 

Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/2/2024) sekira pukul 15.30 WIB saat itu pelapor Zainal bersama dengan Syahdan datang ke lokasi mesjid Sultan yang dalam tahap pembangunan di Desa Sungai Petai tersebut. 

"Mereka melihat 1 unit alat berat jenis Excavator milik Fitriadi yang terparkir di samping mesjid sudah keadaan banyak onderdilnya yang dicuri, yang mana sebelum nya onderdil pada alat berat tersebut dalam keadaan lengkap," terangnya. 

Setelah itu, Zainal mendapat informasi dari Armanto bahwa yang mencuri onderdil tersebut adalah pelaku DE dan LI. "Kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir," katanya. 

Selanjutnya, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk menyelidiki dan Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah, "Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sekira Pukul 21.00 WIb dan membawa pelaku ke Mapolsek," ungkapnya. 

Pelaku sudah melanggar pasal 363 UU No. 01 Tahun 1946 Kuh.Pidana. "Dan kini pelaku sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pelaku LI sudah masuk DPO Polsek Kampar Kiri Hilir," Pungkas Kapolsek. ( JHarianja)
Komentar

Tampilkan

Terkini