Pesawaran riautama com.
Polres Pesawaran-Polda Lampung_Unit Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil amankan Seorang Pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pada hari Jum'at tanggal 2 Februari 2024 Sekira pukul 03.00 Wib.
Pria yang diduga melakukan curat berinisial BHR (39) merupakan warga Dusun Gedung Gumanti Induk Rt/Rw 002/001, Desa Gedung Gumanti, Kec.Tegineneng Kab.Pesawaran.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H.,M.H, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M., mengatakan pencurian pemberatan yang dilakukan oleh pelaku BHR sesuai laporan yang diterima sebanyak 2 (Dua) TKP di wilayah Hukum Polsek Tegineneng."Ujar AKP Timur".
"Pelaku (BHR) mengakui Aksi Pencuriannya di wilayah hukum Polsek Tegineneng Kepada Pihak yang berwajib Sebanyak 2 (Dua) kali Secara berturut-turut. Kejadian pertama bermula Pada Hari Senin, 29 Januari 2024 sekira jam 02.30 wib di Dusun Margodadi Rt/Rw 005/002 Desa Gedung Gumanti Kec.Tegineneng Kab. Pesawaran Pelaku (BHR) telah berhasil membobol sebuah Rumah warga milik warga inisial (SRN) dengan cara membuka Pintu garasi dan mengambil sejumlah barang milik korban (SRN) dengan tafsir total kerugian yang dialami oleh Korban sebesar Rp. 3.500.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)." Imbuh AKP Timur.
Lebih lanjut, Kejadian kedua yang dilakukan Pelaku yaitu Pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira Jam 10.00 Wib Pelaku (BHR) kembali melakukan aksinya di tempat yang berbeda dari sebelumnya. Pelaku berhasil menggasak barang berharga yang berada di kandang ayam milik salah seorang warga inisial (SDMN) di Dusun Margodadi, Desa Gedung Gumanti, Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran. Diduga pelaku masuk kekandang ayam melalui samping kandang ayam yang di pagar menggunakan waring dan merusak gembok pintu gerbang kandang. Akibat kejadian tersebut korban (SDMN) Mengalami kerugian dengan tafsir sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah Saksi, Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 03.00 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU M. Darwis, S.H., M.H. dan diback up oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran telah mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya tepat di Dusun gedung gumanti Induk Rt/Rw 002/001, Desa Gedung Gumanti, Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran. Kemudian Tim Gabungan langsung menuju ke lokasi dan Pelaku berhasil di ringkus Oleh Tim Gabungan Tekab 308. Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, Pelaku mengakui melakukan Pencurian barang Milik Korban (SRN). Kemudian Tim Gabungan Tekab 308 melakukan Penggeledahan di dalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti lainnya.
Dari tangan Pelaku, Tim Tekab 308 Gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Buah Roda Alat Pembajak Sawah/Edet, 1 buah kabel listrik panjang ± 5 meter ukuran 3 Pass, 2 (dua) buah gas tabung besar ukuran 12 kg, 1 buah Mesin parut warna biru dan Pelaku saat ini mendekam di Polsek Tegineneng guna Penyidikan Lebih lanjut."Tutup AKP Timur .
(Ansori)