Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Awal Tahun 2024, Kejari Dumai Setor PNBP Ke Kas Negara 3 Milyar

Arus Daerah News
Minggu, 04 Februari 2024, Februari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-02-04T02:56:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Arusdaerahnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Kamis 01 Februari 2024, setor pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar *Rp3.319.000.000.00* (tiga miliar tiga ratus sembilan belas juta rupiah) ke kas negara melalui BRI Cabang Dumai. Uang sebesar 3 miliar tersebut merupakan Uang Rampasan Negara yang berasal dari money laundering atau TPPU atas nama terpidana Thomas Tong alias Thomas.


Kasus posisi perkara tersebut bermula dari dari kasus narkotika yang dilakukan oleh beberapa orang, antara lain oleh terpidana Thomas Tong. 

Transaksi-transaksi yang dapat dibuktikan oleh jaksa sebagai money laundering awalnya mulai terungkap karena ada satu transaksi transfer untuk pembayaran unit mobil yang kemudian digunakan pelaku lain (Rustam dan Abd Syukur) untuk mengangkut narkotika jenis shabu.


Melalui proses persidangan beberapa waktu lalu, jaksa berhasil membuktikan bahwa uang sebanyak 3M lebih di rekening yang dikuasai dan dikelola oleh terpidana adalah bagian dari proses pencucian uang (money laundering). 


Fakta-faktanya, terpidana Thomas diajak kerjasama oleh sdr. KAMAL, pengendali jaringan narkotika yang masih DPO, awalnya Thomas diminta membuka rekening dengan menggunakan nama orang lain, dan selanjutnya melalui rekening itulah berbagai transaksi yang tidak dapat ia buktikan diperoleh dan digunakan secara legal ataupun bukan dari/untuk kejahatan.


Terpidana berdalih bahwa transaksinya merupakan transaksi-transaksi bisnis minuman keras dan bisnis sarang burung wallet, namun itu hanyalah sekedar dalih tanpa bukti.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi menyampaikan bahwa penyetoran uang tersebut merupakan bagian dari penuntasan eksekusi yg menjadi kewenangan jaksa.

Perampasan uang hasil langsung ataupun hasil tidak langsung kejahatan merupakan salah satu penerapan prinsip crime doesn’t pay, pelaku kejahatan jangan sampai menikmati hasil kejahatannya. Ini juga menjadi “pesan” kami kepada masyarakat bahwa tindak pidana narkotika dan juga pencucian uang akan selalu diperangi. Mari bersinergi perangi kejahatan. ( Al )

Komentar

Tampilkan

Terkini