Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Simpan Narkoba di Jok Motor, Warga Kampung Pinang Diringkus Polsek Perhentian Raja

Arus Daerah News
Kamis, 25 Januari 2024, Januari 25, 2024 WIB Last Updated 2024-01-25T05:01:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Arusdaerahnews.com - Perhentian Raja- Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yang berinisial ER (44) warga Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 23.10 WIB. 


Dari penggeledahan pelaku berhasil diamankan 4 paket narkoba di jok sepeda motor milik pelaku dengan berat bruto 10.48 Gram. 


"Berkat informasi masyarakat, pelaku berhasil kita amankan. Ia sudah sangat meresahkan masyarakat karena perbuatannya tersebut," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri. 


Dijelaskan Kapolsek, usai terima laporan masyarakat itu, Ps. Kanit Reskrim AIPDA Agus Kurnia, bersama team Opsnal melakukan penyelidikan, "saat tiba di lokasi team melihat ada sebuah sepeda motor melintas dengan gerak-gerik mencurigakan lalu team berusaha mengikutinya kemudian melihat pelaku berhenti di sebuah rumah melihat hal itu team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," tambah Kapolsek.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan 4 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu didalam jok sepeda motor yang dibungkus didalam kotak rokok sampoerna, "setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," Terangnya 


Selain Narkotika jenis shabu team juga mengamankan Handphone merk samsung warna silver, kotak rokok warna putih merk sampoerna, plastik yang berisi plastik kosong, sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam putih No Pol BM 8621 ZAT beserta kunci kontak.


"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut." Tegas Kapolsek. ( jharianja)

Komentar

Tampilkan

Terkini