Arusdaerahnews.com - Tapung Hilir- Dua orang laki-laki berinisial RI (23) dan AB (18) warga Kecamatan Tapung Hilir ditangkap Polsek Tapung Hilir, usai mendapat laporan pencabulan secara bergilir oleh tiga pelaku.
"Dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku berinisial AG yang merupakan pacar korban berhasil melarikan diri," Jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi.
Diungkapkan Kapolsek, korban F (13) kini trauma setelah digilir oleh para pelaku, kakak korban membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir usai mendapat informasi dari korban bahwa ia telah dicabuli oleh para pelaku.
"Awalnya Sabtu (2/12/2023) sekira pukul. 21.30 WIB korban berpacaran dengan AG (DPO) dan ia diajak pelaku di sebuah pondok di dalam kebun sawit," terangnya.
Setelah itu, koran dibujuk rayu oleh pelaku AG untuk berhubungan badan. "Korban yang masih belia itu mengikuti kata AG dan saat mereka itu ketahuan oleh pelaku RI dan merekam perbuatan keduanya," katanya.
Lalu, RI mengancam akan menyebarkan video persetubuhan antara korban dan AG tersebut kalau korban tidak mau dicabuli dan disetubuhi olehnya.
"Dibawah ancaman, korban di cabuli oleh pelaku RI d bawah pohon sawit tidak jauh dari lokasi pondok tempat korban awalnya dicabuli dan disetubuhi oleh AG.
" Tidak puas sampai disitu, pelaku RI menghubungi temannya yaitu pelaku AB, kemudian pelaku AB datang dan kembali mengancam korban dengan alasan yang sama, akhirnya dengan keterpaksaan korban dicabuli oleh pelaku AB,"Terang Jufredi.
Atas peristiwa yang menimpanya tersebut, korban memberitahukan apa yang dialami korban kepada kakak kandunhnya dan langsun membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir.
"Usai terima laporan korban, kami melakukan Visum kepada korban dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
Selanjutnya, pada Senin (8/1/2024) berdasarkan bukti yang cukup sekira pukul 22 30 Wib dilakukan penangkapan terhadap RI di rumah orang tuanya. "sekira pukul 23.00 Wib juga dilakukan penangkapan terhadap AB di rumah orang tuanya," jelasnya.
Sedangkan pacar korban atau pelaku AG belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian untuk selanjutnya akan dilakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan. "Keduanya kita jerat Pasal 81 Jo pasal 82 undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,"Pungkas Kapolsek.