Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Polres Kampar Sukses Gagalkan Pengedar Narkoba 40.50 Gram di Wilayah Siak Hulu

Arus Daerah News
Jumat, 26 Januari 2024, Januari 26, 2024 WIB Last Updated 2024-01-26T02:47:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Arusdaerahnews.com - Siak Hulu- Satnarkoba Polres Kampar buntuti pelaku Narkoba dari Kecamatan Tapung Hulu sampai Kecamatan Siak Hulu, Tim Ojoloyo ini sukses gagalkan pengedar Narkoba berat bruto 40.50 gram, Rabu (17/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB. 


Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, "setelah dibuntuti, kita berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu," ungkapnya. 


Pelaku berinisial IS (35) warga Jorong Koto Baru, Desa Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Provinsi Sumbar. 


"Darinya berhasil di amankan 9 paket Narkoba, HP Vibo, kotak susu, plastik indomaret, plastik klip dan mobil wuling confero warna hitam BM 1292 FT," terangngnya. 


Awalnya, Team mendapatkan informasi bahwa ada pelaku narkoba akan transaksi di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. "Nah dari informasi itu, kita melakukan pengintaian pelaku dan benar melihat pelaku menggunakan mobil Wuling dari Desa Kusau Tapung Hulu hingga berhenti sebentar di rumahnya kontrakannya didaerah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu,"kata Kasat. 



Setelah sampai di rumah kontrakannya, pelaku kembali keluar diduga menjemput Narkotika Jenis Shabu. "Tidak lama Team melihat pelaku jalan kembali menuju Jl. Raya Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu dan ia langsung kita amankan," tambahnya 



Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 1 kantong plastik warna Putih yang sempat dilempar ke arah kanan bahu jalan, "Didalam kantong plastik tersebut berisikan 9 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan lagi kedalam Kotak Susu Merk Frisian Flag," terangnya lagi. 


Kepada pelaku kita langsung introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari RE (DPO) dengan sistim buang didaerah depan Rumah Kontrakan Desa Baru.


"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Aprinaldi. ( Yos )

Komentar

Tampilkan

Terkini